Artikel

Informasi NPWP Reksa Dana PNM Investment Management untuk Pengisian SPT Tahunan Orang Pribadi

spt tahunan reksa dana

Dalam pelaksanaan pelaporan perpajakan melalui pengisian SPT Tahunan Orang Pribadi dengan menggunakan sistem Coretax, Wajib Pajak diperlukan pencantuman NPWP Reksa Dana dalam formulir SPT.

Berdasarkan ketentuan Direktorat Jenderal Pajak, pencantuman NPWP Reksa Dana pada Formulir SPT Tahunan Orang Pribadi, khususnya pada :

  1. Lampiran L-1 : Daftar Harta pada Akhir Tahun
  2. Lampiran L-2 : Daftar Kewajiban pada Akhir Tahun (bila relevan)

 

Untuk mendukung kemudahan dan ketepatan pengisian SPT, PT PNM Investment Management mempublikasikan daftar NPWP Reksa Dana yang dikelola untuk dapat digunakan oleh nasabah individu atau institusi maupun Selling Agent yang memerlukan data tersebut dalam proses pelaporan pajak tahunan.

Cara Pengisian NPWP Reksa Dana pada SPT Tahunan Orang Pribadi

Sebelum melakukan pengisian NPWP Reksa Dana pada SPT Tahunan, Wajib Pajak perlu memperhatikan beberapa hal sebagai berikut:

  1. NPWP yang dicantumkan adalah NPWP atas nama produk Reksa Dana yang dikelola PNM Investment Management, bukan NPWP PNM Investment Management sebagai Manajer Investasi.
  2. NPWP Reksa Dana diisi sesuai dengan produk Reksa Dana PNM Investment Management yang dimiliki oleh investor.

 

Berikut ini panduan umum pengisian NPWP Reksa Dana dalam formulir SPT:

HARTA

Investasi / Sekuritas

NPWP reksa dana dicantumkan sebagai identitas atas kepemilikan investasi Reksa Dana yang dilaporkan sebagai harta pada akhir tahun pajak.

Contoh pengisian NPWP Reksadana pada Lampiran L-1

spt tahunan reksa dana

Penghasilan yang Tidak Termasuk Obyek Pajak

NPWP reksa dana digunakan sebagai identitas sumber penghasilan, khususnya atas penghasilan dari Reksa Dana yang sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

pengisian NPWP Reksadana pada Lampiran L-2

Daftar NPWP Reksa Dana yang Dikelola oleh PNM Investment Management

Disclaimer:

  • Publikasi informasi pada halaman ini bersifat panduan administratif dan tidak dimaksudkan sebagai nasihat perpajakan dan tidak bertujuan untuk membentuk suatu keputusan investasi.
  • Publikasi informasi ini juga bukan merupakan suatu bentuk tawaran untuk menjual atau membeli efek yang termuat dalam publikasi ini. Isi dari publikasi informasi ini bukan merupakan nasehat investasi kepada pihak manapun. Publikasi ini ditujukan sebagai informasi

 

Info Lebih Lanjut

Bila nasabah membutuhkan keterangan lebih lanjut terkait pelaporan perpajakan menggunakan sistem Coretax, nasabah dapat menanyakan langsung kepada konsultan pajak atau menghubungi saluran resmi coretaxpedia Kemenkeu (https://coretaxdjp.pajak.go.id/) atau langsung berkonsultasi pada kantor pelayanan pajak setempat.

Atau:

Hubungi CS PNM Sijago

WA : 08195174600 ‌
‌Email : sijago@pnmim.com