Syarat dan Ketentuan Pembukaan Rekening Melalui Aplikasi PNM Sijago

Berikut ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan (“Syarat dan Ketentuan”) yang berlaku untuk Pembukaan Rekening di PNMIM yang bertindak sebagai Manajer Investasi melalui Fasilitas Transaksi Online (sebagaimana didefinisikan dibawah ini) bagi pihak (Pihak) Nasabah yang menandatangani Formulir Pembukaan Rekening yang telah disediakan didalam aplikasi PNM Sijago.

Dengan disetujuinya permohonan pembukaan rekening Reksa Dana oleh PNMIM, maka PNMIM berdasarkan perintah transaksi melalui Fasilitas Transaksi Online memproses pembelian (subscription), penjualan Kembali (redemption) serta pengalihan (switching) unit penyertaan Reksa Dana yang dikelola PNMIM. Nasabah tetap berkewajiban untuk mematuhi ketentuan yang berlaku terhadap tiap-tiap Reksa Dana yang dikelola PNMIM, Syarat dan Ketentuan ini, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia.

DEFINISI

Kecuali rangkaian kata-kata menentukan lain, istilah yang digunakan dalam Syarat Dan Ketentuan Pembukaan Rekening ini memiliki definisi dan maksud sebagai berikut:

  1. “Manajer Investasi” berarti PNMIM, yaitu pihak yang telah memperoleh ijin sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk bertindak selaku Manajer Investasi, serta merupakan pemilik dan penyelenggara portal Aplikasi Reksa Dana online https://sijago.pnmim.com/
  2. “Badan” berarti suatu badan atau lembaga yang menurut Peraturan Yang Berlaku memenuhi syarat untuk menjadi Nasabah
  3. “Bank Kustodian” berarti Bank Umum yang telah mendapat persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (untuk selanjutnya disingkat OJK) untuk menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Kustodian, yaitu memberikan jasa penitipan efek (termasuk Penitipan Kolektif atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu Pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian) dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima deviden, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.
  4. “Fasilitas Transaksi Online” berarti fasilitas transaksi Reksa Dana secara elektronik yang disediakan dan diselenggarakan oleh PNMIM melalui situs http://sijago.pnmim.com/ dan aplikasi PNM Sijago.
  5. “Hari Bursa” berarti hari diselenggarakannya perdagangan Efek di Bursa Efek, yaitu Senin sampai dengan Jumat, kecuali hari tersebut merupakan libur nasional atau dinyatakan hari libur oleh Bursa Efek
  6. “Nasabah” berarti pihak-pihak baik berupa Perorangan atau Badan, yang memperoleh layanan jasa atau produk yang ditawarkan oleh PNMIM saat ini maupun di masa mendatang;
  7. “Nilai Aktiva Bersih” berarti Nilai pasar yang wajar dari suatu Efek dan kekayaan lain dari Reksa Dana dikurangi seluruh kewajibannya. Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana dihitung dan diumumkan setiap Hari Bursa;
  8. “Otoritas Jasa Keuangan (OJK)” berarti Lembaga Negara independen yang dibentuk berdasarkan UU nomor 21 Tahun 2011 yang befungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan yang bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan. OJK didirikan untuk menggantikan peran Bapepam-LK;
  9. “Pembelian” berarti tindakan yang dilakukan Nasabah untuk membeli Unit Penyertaan Reksa Dana sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku;
  10. “Penjualan Kembali” berarti tindakan yang dilakukan Nasabah untuk menjual Unit Penyertaan Reksa Dana yang dimilikinya sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku;
  11. “Pengalihan” berarti tindakan yang dilakukan Nasabah untuk mengalihkan Unit Penyertaan Reksa Dana yang dimilikinya ke Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya yang masih dalam Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang sama;
  12. “Perorangan” berarti orang perorangan yang memenuhi syarat sesuai Peraturan Yang Berlaku untuk menjadi Nasabah;
  13. “Peraturan Yang Berlaku” berarti peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia khususnya di bidang pasar modal, termasuk namun tidak terbatas pada peraturan dan kebijakan yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan serta ketentuan dan asosiasi-asosiasi dengan siapa PNMIM berhubungan dan tergabung;
  14. “Reksa Dana” berarti produk Reksa Dana yang dikelola oleh PNMIM;
  15. “Unit Penyertaan” berarti satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap pihak dalam portofolio investasi kolektif.
KETENTUAN UMUM

Seluruh Syarat dan Ketentuan ini berlaku bagi Nasabah yang membuka Rekening Reksa Dana PNMIM melalui aplikasi PNM Sijago.

  1. Ketentuan dan Tata CaraKetentuan dan tata cara pembukaan Rekening Reksa Dana di PNMIM melalui aplikasi PNM Sijago adalah sebagaimana ditetapkan oleh PNMIM dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku, serta dapat diubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada Nasabah. Dengan ini, Nasabah tunduk dan mengikatkan diri untuk membuat, menandatangani, memberikan, dan melengkapi semua data, perjanjian, maupun dokumen lainnya yang diperlukan oleh PNMIM sehubungan adanya perubahan tersebut.
  2. Kelengkapan Rekening & Pernyataan NasabahNasabah dapat membuka Rekening Reksa Dana PNMIM setelah mengisi Formulir Pembukaan Rekening secara lengkap dan melengkapi semua dokumen-dokumen identitas Nasabah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Nasabah dengan ini menerangkan dan menyatakan telah membaca, mengetahui, memahami, dan menyetujui sepenuhnya Syarat dan Ketentuan. Dengan menyetujui dan menandatangani Formulir Pembukaan Rekening, maka Nasabah tunduk dan terikat pada Syarat dan Ketentuan Pembukaan Rekening Reksa Dana, Ketentuan Transaksi, Tata Cara Transaksi, serta ketentuan-ketentuan lain yang ditetapkan, beserta perubahan atau ketentuan tambahannya jika ada, untuk keperluan pelaksanaannya.
  3. Permohonan/Penolakan/Pembatalan PNMIM mempunyai hak untuk menolak Permohonan Pembukaan Rekening jika:
    1. Formulir Pembukaan Rekening tidak diisi secara lengkap atau tidak secara benar;
    2. Dokumen pendukung identitas Nasabah tidak lengkap atau tidak benar;
    3. Nasabah melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan cara yang disyaratkan dalam Formulir Pembukaan Rekening.
  4. Selain Syarat dan Ketentuan iniSelain Syarat dan Ketentuan ini, Nasabah akan terikat dengan syarat dan ketentuan lain dalam transaksi Reksa Dana di PNMIM termasuk didalamnya Syarat dan Ketentuan Penggunaan Fasilitas Transaksi Online serta syarat dan ketentuan lain yang telah ditentukan untuk masing-masing produk Reksa Dana.
PRINSIP MENGENAL NASABAH (KNOW YOUR CUSTOMER)

Sesuai dengan peraturan mengenai Prinsip Mengenal Nasabah sebagaimana dimuat dalam peraturan OJK POJK No. 12 Tahun 2017 Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan, dengan mengajukan dan mengisi Formulir Pembukaan Rekening Reksa Dana, maka Nasabah setuju untuk tunduk dan mematuhi hal-hal sebagai berikut :

  1. Melakukan wawancara baik secara tatap muka langsung atau melalui layanan fasilitas lainnya yang telah ditentukan oleh PNMIM.
  2. PNMIM berhak meminta informasi mengenai latar belakang dan identitas Nasabah, maksud dan tujuan pembukaan rekening oleh Nasabah, serta informasi lain yang memungkinkan PNMIM untuk dapat mengetahui profil Nasabah termasuk namun tidak terbatas pada, meminta identitas pihak lain dalam hal Nasabah bertindak untuk dan atas nama pihak lain.
  3. Memberikan informasi mengenai dirinya sendiri atau pihak yang menerima manfaat dalam hal Nasabah bertindak untuk dan atas nama pihak lain, atau pihak yang mewakili Nasabah dalam hal melakukan transaksi dengan memberikan keterangan dan dokumen-dokumen pendukung yang diperlukan sehubungan dengan pembukaan rekening Reksa Dana, hubungan hukum, penugasan serta kewenangan bertindak untuk dan atas nama pihak lain yang dimaksud.
  4. Dengan menandatangani Formulir Pembukaan Rekening, Nasabah memberikan persetujuan dan kuasa kepada PNMIM untuk dapat melakukan verifikasi perihal kebenaran dan ketepatan informasi yang diberikan oleh Nasabah dari setiap sumber yang dianggap layak oleh PNMIM.
KETERBUKAAN INFORMASI MENGENAI NASABAH

Kewenangan untuk Mengungkapkan Informasi.

  1. Dengan ini, Nasabah memberikan persetujuan kepada PNMIM untuk memberikan informasi mengenai data dan informasi Nasabah apabila diminta oleh pihak pihak yang tersebut di bawah ini :
    1. Bank Kustodian dan/atau Manajer Investasi dalam rangka untuk pelaksanaan transaksi Reksa Dana oleh Nasabah;
    2. PNMIM melalui situs dan Aplikasi PNM Sijago dalam rangka pelaksanaan transaksi Reksa Dana secara online oleh Nasabah;
    3. OJK dan instansi lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia yang membutuhkan informasi mengenai Nasabah;
    4. Nasabah berjanji tidak akan melakukan tindakan apapun yang dapat menyebabkan PNMIM tidak dapat memberikan informasi di atas. Untuk keperluan tersebut, dengan ini Nasabah membebaskan PNMIM dari segala kerugian dan tuntutan hukum yang mungkin diderita oleh Nasabah sebagai akibat dari disampaikannya informasi mengenai Nasabah kepada pihak-pihak tersebut diatas oleh PNMIM.
  2. Persetujuan dan kuasa yang diberikan oleh Nasabah kepada PNMIM sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 di atas tidak dapat ditarik kembali sepanjang Nasabah melakukan transaksi online dengan PNMIM, yang secara sah dapat dilakukan PNMIM tanpa diperlukan tambahan surat persetujuan dan kuasa tersendiri dari Nasabah.
KETENTUAN UMUM TRANSAKSI
  1. InstruksiNasabah dapat melakukan instruksi baik untuk pembelian (subscription), penjualan kembali (redemption) dan pengalihan (switching) Unit Penyertaan sesuai dan berdasarkan pada ketentuan yang terdapat di dalam Prospektus setiap Reksa Dana. Setiap instruksi yang dikirimkan dan/atau diberikan oleh Nasabah dianggap sah apabila diterima oleh PNMIM dan dilakukan sesuai dengan tata cara yang ditetapkan oleh PNMIM. Nasabah wajib menyampaikan atau memberikan instruksi kepada PNMIM melalui media atau sarana yang ditentukan PNMIM. PNMIM tidak bertanggung jawab atas instruksi yang disampaikan oleh Nasabah melalui media atau sarana diluar yang ditentukan oleh PNMIM. PNMIM tidak bertanggung jawab untuk memeriksa dan membuktikan keaslian, keabsahan, asal, atau hal-hal lain yang menyangkut setiap instruksi yang disampaikan secara elektronik oleh Nasabah, atau memeriksa identitas dari orang atau orang-orang yang memberikan instruksi tersebut.
  2. Pelaksanaan InstruksiSemua instruksi Nasabah yang diterima oleh PNMIM akan langsung dilaksanakan, namun eksekusi atas instruksi tersebut tergantung kepada kondisi dan prosedur transaksi, sebagaimana yang disebutkan pada Bagian VI mengenai TATA CARA TRANSAKSI di bawah ini, serta Syarat dan Ketentuan yang telah ditentukan untuk masing-masing Reksa Dana. Setiap instruksi Nasabah yang telah disampaikan kepada PNMIM tidak dapat diubah dan dicabut kembali.
  3. Pembatalan dan Perubahan InstruksiInstruksi Nasabah hanya dapat dibatalkan dan/atau diubah apabila transaksi atas instruksi tersebut masih belum memperoleh persetujuan dari PNMIM.
  4. Penolakan InstruksiPNMIM berhak menolak instruksi Nasabah berdasarkan kebijakannya sendiri yang dianggap benar dan baik, apabila Nasabah melanggar ketentuan di dalam Prospektus dan/atau persyaratan dan ketentuan yang ditetapkan oleh PNMIM di Formulir Pembukaan Rekening ini atau dokumen tertulis lain [sesuai dengan POJK dokumen harus ditentukan yang mana saja, untuk memenuhi aspek kesetaraan dalam perjanjian] yang resmi diterbitkan oleh PNMIM.
TATA CARA TRANSAKSI
  1. Tata Cara Pembelian (Subscription)Pembelian atas Unit Penyertaan dapat dilakukan setelah Permohonan Pembukaan Rekening disetujui PNMIM. Nasabah mengisi Formulir Elektronik Pembelian Unit penyertaan (“Formulir Elektronik Pembelian”) setelah menentukan pilihan produk Reksa Dana yang akan dibeli. Jika Formulir Elektronik Pembelian telah diisi selambat-lambatnya pukul 13.00 WIB dan dana telah ditransfer ke rekening Reksa Dana sebelum batas waktu yang ditetapkan pada masing-masing Prospektus Reksa Dana, maka transaksi tersebut akan diproses menggunakan NAB per Unit Penyertaan pada Hari Bursa yang sama. Nasabah akan mendapatkan Unit Penyertaan berdasarkan NAB yang dihitung oleh Bank Kustodian pada akhir Hari Bursa tersebut. Formulir Elektronik Pembelian atau pembayaran pembelian Unit Penyertaan yang diterima setelah batas waktu tersebut akan diproses menggunakan harga NAB per Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya. PNMIM dan Bank Kustodian hanya akan memproses pembelian Unit Penyertaan jika semua persyaratan tersebut telah dipenuhi dan pembayaran telah efektif di rekening Reksa Dana.
  2. Tata Cara Penjualan Kembali (Redemption)Nasabah dapat menjual kembali Unit Penyertaan sesuai dengan cara dan persyaratan sebagaimana ditentukan oleh PNMIM. Setiap permohonan untuk menjual kembali Unit Penyertaan tersebut harus dilengkapi dengan informasi mengenai jumlah Unit Penyertaan yang akan dijual kembali atau nilai dana yang akan dijual kembali. Permohonan untuk menjual kembali Unit Penyertaan dapat dilakukan dengan mengisi Formulir Elektronik Penjualan Unit Penyertaan didalam situs atau aplikasi PNM Sijago (“Formulir Elektronik Penjualan”). Formulir Elektronik Penjualan atau instruksi penjualan yang disampaikan kepada PNMIM paling lambat pukul 13.00 WIB akan diproses dengan menggunakan NAB pada Hari Bursa yang sama. Formulir Elektronik Penjualan yang diterima setelah pukul 13.00 WIB akan dihitung berdasarkan harga NAB per Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya. PNMIM dan Bank Kustodian hanya akan memproses permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan jika semua persyaratan tersebut telah dipenuhi. Hasil penjualan hanya akan dikirimkan ke rekening Nasabah pada Bank yang tercatat di PNMIM paling lambat 7 (tujuh) hari bursa sejak Formulir Elektronik Penjualan Unit Penyertaan dari Nasabah yang telah lengkap sesuai dengan syarat dan ketentuan dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi
  3. Tata Cara Pengalihan (Switching)Nasabah dapat melakukan pengalihan () Unit Penyertaan yang dimilikinya dengan Unit Penyertaan Reksa Dana lain sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh PNMIM. Setiap permohonan untuk melakukan pengalihan tersebut harus dilengkapi dengan informasi mengenai jumlah Unit Penyertaan yang akan dialihkan atau nilai dana yang akan dialihkan dari keseluruhan Unit Penyertaan yang dimiliki. Permohonan untuk melakukan pengalihan dapat dilakukan dengan mengisi Formulir Elektronik Pengalihan Unit Penyertaan didalam situs atau aplikasi PNM Sijago (“Formulir Pengalihan/Switching”). Formulir yang diterima oleh PNMIM hingga pukul 13.00 WIB akan diproses dengan menggunakan NAB pada hari bursa yang sama. Formulir Pengalihan/Switching yang diterima setelah pukul 13.00 WIB akan dihitung berdasarkan harga NAB per Unit Penyertaan pada hari bursa berikutnya. PNMIM dan Bank Kustodian hanya akan memproses permohonan pengalihan Unit Penyertaan jika semua persyaratan tersebut telah dipenuhi.
KONFIRMASI, LAPORAN BULANAN DAN PEMBERITAHUAN
  1. Konfirmasi TransaksiAtas setiap transaksi yang dilakukan oleh Nasabah, PNMIM akan memberikan informasi sementara kepada Nasabah melalui fasilitas situs atau Aplikasi PNM Sijago atau email Nasabah selambat-lambatnya 2 (dua) x 24 (dua puluh empat) jam setelah transaksi. Konfirmasi resmi yang merupakan bukti kepemilikan atas Unit Penyertaan dan bukti transaksi yang sah akan diterbitkan oleh Bank Kustodian dan disampaikan sesuai ketentuan Reksa Dana yang bersangkutan.
  2. Laporan BulananBank kustodian akan mengirimkan laporan bulanan kepada Nasabah untuk setiap transaksi yang dilakukan selama 1 (satu) bulan. Laporan Bulanan kepada Nasabah akan dikirimkan ke alamat sebagaimana dicantumkan dalam Formulir Pembukaan Rekening PNMIM atau melalui media lain yang ditentukan PNMIM. Nasabah berhak merubah alamat surat menyuratnya dengan pemberitahuan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari bursa sebelum akhir bulan bersangkutan.
  3. PemberitahuanSemua pemberitahuan dan komunikasi dari Nasabah atau dari PNMIM, dilaksanakan dengan risiko pada Nasabah. PNMIM tidak bertanggung jawab atas ketidaktepatan, interupsi, kesalahan, keterlambatan, atau kegagalan dalam transmisi atau pengiriman suatu komunikasi elektronik, atau bentuk komunikasi lainnya, atau untuk kegagalan penerimaan atau tidak berfungsinya peralatan dan alat komunikasi yang dimiliki Nasabah.
PENUTUPAN REKENING

PNMIM memiliki hak untuk menutup rekening di PNMIM apabila Nasabah tidak memiliki Unit Penyertaan.

INDEMNIFIKASI
  1. PNMIM tidak bertanggung jawab atas segala kerugian, kehilangan, tuntutan, maupun gugatan yang dialami Nasabah yang mungkin timbul sebagai akibat penyampaian informasi dari Nasabah yang tidak lengkap atau akibat tidak dilaksanakannya instruksi Nasabah. Antara lain pembatalan, perubahan instruksi (untuk instruksi yang belum dijalankan) yang disampaikan kepada PNMIM, kecuali jika kerugian tersebut terjadi akibat kesalahan yang disengaja dan kelalaian oleh PNMIM selaku penyedia layanan transaksi Reksa Dana online.
  2. Nasabah secara sadar bersedia bertanggung jawab secara penuh atas segala tindakan yng dilakukannya dan membebaskan PNMIM serta afiliasi, pemegang saham, direksi, pejabat, karyawan dan pemberi lisensi (“Pihak PNMIM”) sepenuhnya dari segala tuntutan, kerugian, pembayaran maupun biaya apapun yang timbul yang diderita oleh Nasabah baik secara langsung maupun tidak langsung, yang berkaitan dengan dilaksanakannya atau tidak dilaksanakannya instruksi dari Nasabah, termasuk antara lain biaya penasehat hukum dan biaya perkara.
FORCE MAJEURE

PNMIM tidak dapat diminta pertanggungjawabannya untuk suatu keterlambatan atau tertundanya pemenuhan kewajiban berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini, yang diakibatkan oleh suatu sebab yang berada diluar kemampuan atau kekuasaan PNMIM (force majeure). Yang dimaksud dengan force majeure dalam syarat dan ketentuan ini antara lain, namun tidak terbatas pada, peristiwa-peristiwa kebakaran, bencana alam (seperti gempa bumi, banjir, angin topan, petir), pemogokan massal, huru-hara, peperangan, adanya perubahan terhadap peraturan perundang-undangan, dan kondisi di bidang ekonomi, keuangan dan pasar modal, kerusakan sistem transaksi PNMIM yang dapat mengganggu layanan pada aplikasi PNM Sijago, pembatasan yang dilakukan otoritas pasar modal dan bursa efek serta terganggunya sistem perdagangan kliring dan penyelesaian transaksi.

NASABAH MENINGGAL DUNIA
  1. Jika Nasabah meninggal dunia, maka ahli waris atau pihak yang diberikan kuasa untuk mewakili Nasabah wajib menyampaikan pemberitahuan kepada PNMIM mengenai ahli waris sah yang ditunjuk dalam hal Unit Penyertaan akan dijual kembali atau dialihkan ke Unit Penyertan Reksa Dana lain dengan menyampaikan akta kematian, surat keterangan ahli waris, akta wasiat, dan dokumen lain yang menurut pertimbangan PNMIM diperlukan untuk mengetahui (para) ahli waris yang berhak atas Rekening Reksa Dana Nasabah yang telah meninggal dunia tersebut.
  2. Dengan penyerahan Rekening Reksa Dana Nasabah yang meninggal dunia kepada (para) ahli waris atau pelaksana wasiat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana yang disebutkan dalam surat keterangan hak waris atau surat wasiat atau dokumen lainnya, maka PNMIM akan menutup Rekening Reksa Dana atas nama Nasabah dan PNMIM dibebaskan sepenuhnya dari segala tuntutan, tanggung jawab, dan/atau klaim dalam bentuk apapun sehubungan dengan penyerahan kekayaan Rekening Reksa Dana Nasabah dimaksud.
LAIN-LAIN
  1. Hal lain dan PerubahanHal-hal yang belum diatur oleh Syarat dan Ketentuan ini atau apabila ada hal-hal yang perlu diubah, ditambah atau diganti akan dibuat aturannya oleh PNMIM sesuai dengan ketentuan internal dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Kewenangan MenandatanganiNasabah dengan ini menyatakan dan menjamin bahwa Nasabah dan/atau pihak yang ditunjuk/diberi kewenangan untuk menandatangani Formulir Pembukaan Rekening berhak dan mempunyai kewenangan untuk membuat dan menandatangani Formulir Pembukaan Rekening, dan karenanya terikat kepada Syarat dan Ketentuan ini serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  3. Pemberi KuasaNasabah dapat memberikan kuasa kepada pihak (Pihak) yang ditunjuk oleh Nasabah untuk menjalankan hak-hak yang timbul atas Rekening Reksa Dana PNMIM, termasuk memberikan instruksi kepada PNMIM, berdasarkan ketentuan yang ditetapkan PNMIM.
  4. Hukum yang BerlakuMengenai Syarat dan Ketentuan ini dan segala akibat hukumnya akan berlaku hukum Negara Republik Indonesia.
  5. Penyelesaian Perselisihan dan Domisili HukumSemua perselisihan dan perbedaan pendapat yang mungkin timbul dalam pelaksanaan Perjanjian akan diselesaikan secara musyawarah, dan apabila timbul persoalan yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah, jika tidak tercapai kesepakatan penyelesaian pengaduan, maka konsumen dan pihak PNMIM dapat melakukan penyelesaian sengketa melalui mediasi Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa yang ditetapkan oleh OJK.