KYC pada investasi reksadana merupakan hal yang wajib dan penting untuk dilakukan oleh semua nasabah dan investor reksadana. Dan tentunya ada beberapa faktor dibalik kewajiban ini.
Saat kalian sudah daftar dan membuat akun di platform investasi PNM Sijago, pasti kalian diwajibkan untuk menjalani proses pengenalan nasabah. Atau disebut juga sebagai KYC (Know Your Customer).
Pada umumnya, prinsip KYC ini harus dilakukan oleh semua calon investor sebelum mulai berinvestasi reksadana. Dan ada beberapa faktor yang berhubungan dengan regulasi dan juga keamanan kenapa KYC harus diwajibkan.
Agar kalian sebagai calon investor tidak merasa kebingungan atau bahkan ill-feel terhadap kebijakan ini, simak terus yuk untuk mencari tahu pentingnya KYC pada investasi reksadana.
Apa itu KYC (Know Your Customer)
Sesuai dengan kepanjanganya, KYC atau proses pengenalan nasabah adalah kebijakan untuk mengetahui identitas dan juga beberapa faktor yang penting dari investor atau nasabah. Proses KYC juga melibatkan pengetahuan profil risiko dan karakter transaksi yang dilakukan investor di dunia perbankan.
KYC berperan untuk memastikan identitas kalian sebagai calon investor terhadap jasa keuangan seperti manager investasi. Dan juga agar manager investasi bisa memperhitungkan tingkat risiko dan menentukan instrumen yang pas untuk nasabah melalui fitur Goal Planner kami di PNM Sijago.
Penerapan pengenalan nasabah ini merupakan kebijakan yang diwajibkan oleh seluruh institusi keuangan, termasuk manager investasi. Selain itu KYC juga merupakan kebijakan dari Otoritas Jasa Keuangan di Undang-undang No. 10 Tahun 1998 tentang perbankan (UU Perbankan).
2 hal tersebut artinya seluruh calon investor memang harus mengisi formulir KYC sebelum mulai berinvestasi. Dan ada beberapa faktor pendukung kenapa KYC harus diterapkan.
Manfaat dan Pentingnya KYC pada Investasi Reksadana
Proses KYC memang melibatkan pengenalan identitas calon investor melalui KTP, NPWP, serta akun bank nya, dan juga profil risiko dan karakter keuanganya. Hal-hal tersebut sebenarnya memiliki banyak manfaat dan juga menggambarkan kepentinganya proses pengenalan nasabah.
Sebagai tambahan dari kebijakan resmi OJK mengenai KYC, ada beberapa faktor lagi yang mendukung penerapan pengenalan nasabah. Berikut faktor-faktor mengenai manfaat dan kepentinganya KYC pada investasi reksadana.
1. Pengawasan Jasa Keuangan untuk Keamanan Transaksi Investor
Jasa keuangan, terutama manager investasi, pada umumnya memiliki peran untuk mengawasi transaksi dan semua aktifitas keuangan lainnya yang dilakukan oleh investor. Jadi penerapan dan kebijakan KYC mempermudah jasa keuangan untuk memantau aktivitas yang dilakukan oleh instansi keuangan.
Intinya KYC bisa dianggap sebagai system pengawasan agar para investor bisa melakukan transaksi dengan aman. Seperti memantau pencairan instrumen investasi agar dana tersebut bisa dicairkan ke rekening atas nama investor sendiri. Hal tersebut juga mencegah penipuan atau kejahatan dari kedua pihak.
2. Pencegahan Pencucian Uang dan Kejahatan Lainnya
Berhubungan dengan faktor sebelumnya, penerapan KYC bertujuan untuk mencegah pencucian uang, korupsi dan pendanaan kejahatan melalui jasa keuangan pasar modal. Hal ini disebutkan secara resmi melalui kebijakan Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 2010.
Intinya, penerapan KYC dapat mencegah kejahatan apapun yang berhubungan dengan keuangan. Hal tersebut merupakan keamanan untuk pihak investor dan juga pihak manager investasi dan juga bentuk jasa keuangan lainnya.
3. Penyediaan SID (Single Identification Number)
SID bisa dianggap sebagai KTP Investor. Maka dari itu data-data yang ada pada SID harus disesuaikan sama KTP resmi nya para investor. Dan penerapan KYC itu diperlukan agar data SID pemilik investor bisa disesuaikan sama KTP nya investor.
Nomor SID itu sangat penting, karena peran utama SID itu untuk mengidentifikasi investor yang terlibat dalam transaksi keuangan.
4. Pemahaman Profil Risiko Investor
Data profil risiko dan tingkah laku terhadap keuanganya akan dipakai agar manager investasi dapat memahami profil risiko nya calon investor. Hal tersebut bisa dipakai sebagai gambaran rekomendasi instrumen reksadana untuk calon investor.
Mulai Berinvestasi Reksadana di PNM Sijago
Mungkin ada calon investor yang menunda atau bahkan membataklan rencana untuk berinvestasi reksadana karena adanya proses KYC yang melibatkan data pribadinya. Pertanyaan yang mereka mungkin pikirkan adalah, apakah data kerahasiaan calon investor akan disebar atau disalahgunakan?
PNM Sijago sudah terdaftar, berizin, dan diawasi oleh OJK. Dan OJK memiliki kebijakan resmi SEOJK Nomor 14/SEOJK.07/2014 tentang Kerahasiaan dan Keamanan Data dan atau Informasi Pribadi Konsumen. Yang artinya kerahasiaan data-data pribadi nasabah sudah terjamin aman dan tidak akan disalahgunakan atau disebarkan.
Penutup
Secara keseluruhan, pentingnya KYC pada investasi reksadana merupakan hal yang harus dilakukan calon nasabah/calon investor.
Karena adanya kebijakan dari OJK dan juga dari manager investasi yang berhubungan dengan keamanan investor dan juga pencegahan kejahatan. Juga dalam kebijakan OJK, kerahasiaan data pribadi calon investor juga terjamin aman dan tidak akan disebarkan.
Berhubung PNM Sijago sudah terdaftar di OJK, kalian bisa terjamin bahwa kami sudah mengikuti regulasi dan kebijakan yang berhubungan dengan kerahasiaan, keamanan, dan juga kepentingan-kepentingan investasi lainnya.
Maka dari itu, ngapain ragu-ragu lagi? Mari mulai berinvestasi reksadana di PNM Sijago.