Artikel

Investasi Reksadana Syariah, Apakah Aman dan Halal?

investasi reksadana syariah

Investasi merupakan salah satu hal yang penting bagi masa depan finansial seseorang. Sayangnya, hingga saat ini masih banyak masyarakat yang takut untuk mulai berinvestasi karena dipengaruhi oleh berbagai faktor. Diantaranya seperti khawatir mengalami kerugian, takut tertipu, atau bahkan adanya konflik dengan keyakinan dan kepercayaan. Maka dari itu, kini banyak sekali platform yang menyediakan investasi reksadana syariah.

Hal tersebut untuk membantu masyarakat yang masih ragu, padahal investasi ini sangat penting untuk menjamin kehidupan seseorang di masa depan.

Reksadana jenis ini, dipercaya mampu menjadi solusi bagi mereka yang takut berinvestasi karena bertentangan dengan kaidah-kaidah agama.

Jadi, calon investor yang ingin melakukan investasi berdasarkan syariat Islam bisa memilih investasi reksadana syariah ini. Selain itu, reksadana syariah juga tidak memerlukan banyak modal dan mudah dilakukan oleh investor pemula.

Namun yang menjadi pertanyaan, apakah reksadana jenis ini aman dan halal? Yuk, cari tahu jawabannya pada penjelasan berikut!

Apa itu Reksadana Syariah?

Reksadana syariah merupakan salah satu produk investasi di pasar modal. Seperti dikutip dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pengertian reksadana syariah adalah wadah untuk menghimpun dana masyarakat yang dikelola oleh badan hukum yang bernama Manajer Investasi (MI). Selanjutnya dana yang terhimpun diinvestasikan ke dalam surat berharga seperti saham, obligasi, dan instrumen pasar uang yang sesuai dengan ketentuan dan prinsip syariah.

Singkatnya, reksadana syariah adalah reksadana yang sesuai dengan kaidah dan prinsip-prinsip syariat Islam. Misalnya saja, efek yang dijadikan sebagai portofolio berupa saham syariah, sukuk, dan efek syariah lainnya yang ditetapkan oleh Dewan Syariah Nasional dan Majelis Ulama Indonesia.

Untuk proses pengelolaannya, reksadana syariah harus bersih dari unsur non halal. Artinya, manajer investasi tidak diizinkan membeli instrumen investasi yang tidak masuk dalam daftar efek syariah. Oleh karena itu, dikenal adanya istilah cleansing yaitu proses pembersihan kekayaan reksadana dari hal-hal yang dapat mengganggu status kehalalan dari uang yang didapat selama proses investasi berlangsung.

Hal Utama pada Investasi Reksadana Syariah

Bagi kamu yang ingin melakukan investasi reksadana ini, kamu tidak perlu ragu dan khawatir. Reksadana syariah telah terbukti aman dan halal.

Keberadaan reksadana syariah memiliki payung hukum yaitu peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/POJK.04/2015 tentang penerbitan dan persyaratan reksadana syariah dan Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 20/DSN-MUI/IV/2001 yang menyebutkan bahwa hukum reksadana syariah adalah mubah (diperbolehkan).

Agar lebih memahami, berikut adalah hal-hal yang perlu diperhatikan tentang reksadana syariah:

1. Instrumen Investasi yang Diperbolehkan

Tidak semua instrumen investasi yang ada di Bursa Efek Indonesia (BEI) diizinkan untuk dijadikan sebagai portofolio investasi. Instrumen yang bisa dijadikan sebagai portofolio investasi harus memenuhi kaidah syariah atau masuk dalam Daftar Efek Syariah (DES) sebagai pedoman pengambilan keputusan manajer investasi.

2. Poin-poin Kesepakatan

Dalam investasi jenis ini, terdapat akad wakalah atau kemitraan yang menjadi salah satu akad yang digunakan. Namun, dalam akad tersebut tidak ada perjanjian tentang berapa besaran hasil investasi yang akan diperoleh oleh pemilik modal.

Selain itu, juga terdapat sistem yang bertujuan untuk meminimalisir risiko yang ditanggung oleh kedua belah pihak. Sebagai contoh, jika terjadi penurunan nilai investasi saat pemilik modal ingin mengambil dana, maka manajer investasi akan wajib menaikkan nilai modal sesuai dengan yang ada di dalam akad.

Dengan adanya sistem ini, diharapkan dapat menjaga kepercayaan investor terhadap reksadana syariah.

3. Metode yang Digunakan untuk Pengelolaan

Pengelolaan pada investasi reksadana syariah didasarkan pada kesepakatan bersama. Pemilik modal mempunyai hak untuk melakukan negosiasi tentang dividen yang akan diperoleh. Dividen sendiri merupakan bagian dari keuntungan perusahaan yang dibayarkan kepada pemilik/pemegang saham.

4. Pengawas Proses Investasi

Selain diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan, produk reksadana syariah juga diawasi oleh DPS (Dewan Pengawas Syariah). DPS ini bertugas mengawasi proses investasi mulai dari proses akad, pendistribusian dana, dan pemilihan instrumen investasi. Jika ditemukan pelanggaran hukum muamalah, maka DPS akan memberi peringatan atau menghentikan proses investasi.

5. Pembagian Hak

  1. Pada reksadana ini, manajer investasi dan pemilik modal memiliki posisi yang sama-sama penting. Keduanya saling membutuhkan satu sama lain dalam mengelola modal investasi dengan baik.
  2. Pemilik modal memerlukan bantuan dari manajer investasi untuk membantunya dalam mengambil keputusan investasi yang tepat dan mengelola modal investasinya secara efektif. Di sisi lain, manajer investasi membutuhkan pemilik modal untuk mempekerjakannya dan memberikan upah atau gaji.
  3. Pembagian hak antara manajer investasi dan pemilik modal dilakukan dengan proporsional. Hal ini mengindikasikan bahwa keuntungan yang diperoleh akan dibagi secara adil sesuai dengan porsi masing-masing pihak dalam investasi.

Sistem yang Digunakan untuk Mengelola Reksadana Syariah

Dalam mengelola reksadana syariah, terdapat 2 macam sistem yang digunakan sebagai berikut:

1. Sistem Mudharabah

Merupakan sistem yang menggunakan prinsip pembagian dividen antara pemilik modal dan manajer investasi secara adil dan seimbang.

2. Sistem Wakalah

Selanjutnya, sistem ini merupakan sistem pelimpahan kekuasaan kepada suatu pihak untuk melakukan transaksi investasi atas nama pihak yang melimpahkan.

Bagi calon investor yang ingin berinvestasi sesuai syariat Islam, jangan ragu memilih reksadana syariah yang telah terbukti kehalalannya. Namun, masih bingung memilih aplikasi investasi yang tepat?

Kamu tinggal download aplikasi PNM Sijago sebagai solusi terbaik untuk memulai investasi reksadana syariah. Apalagi, PNM Sijago ini dimiliki oleh PNM Investment Management, pelopor reksadana syariah di Indonesia.