Artikel

Istilah Penting Investasi Reksadana, Wajib Kamu Ketahui!

istilah dalam investasi reksadana

Seiring dengan berjalannya waktu, reksadana semakin populer sebagai salah satu instrumen investasi yang diminati oleh masyarakat. Namun, banyak istilah dalam investasi reksadana seringkali membuat calon investor pemula kebingungan.

Padahal, istilah-istilah yang terkesan rumit tersebut sebenarnya tidak sulit dipahami. Calon investor hanya perlu membiasakan diri untuk memahami berbagai istilah tersebut.

Untuk itu, dalam artikel ini, akan mengenal beberapa istilah penting dalam investasi reksadana yang perlu dipahami oleh para calon investor.

Dengan memahami istilah-istilah tersebut, diharapkan calon investor dapat lebih percaya diri dan cerdas dalam memilih investasi reksadana.

Istilah Dalam Investasi Reksadana yang Wajib Dipahami Calon Investor

Berikut merupakan istilah-istilah dalam dunia investasi reksadana yang wajib dipahami oleh calon investor.

1. Reksadana

Merupakan salah satu instrumen investasi yang berisi kumpulan dana dari investor. Kumpulan dana tersebut akan dikelola oleh manajer investasi ke dalam aset-aset portofolio investasi. Reksadana merupakan jenis investasi yang mudah dan aman bagi investor pemula.

2. Manajer Investasi

Adalah pihak yang mengelola portofolio efek milik nasabah dan mengalokasikan dana tersebut ke berbagai instrumen investasi yang memiliki fundamental dan prospek kinerja yang menguntungkan. Manajer investasi harus terdaftar atau memiliki izin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.

3. Portofolio Efek

Portofolio efek sebagai istilah dalam investasi reksadana ini berarti kumpulan efek yang dimiliki perorangan atau perusahaan berupa surat utang, saham, obligasi, dan lain sebagainya.

4. Kontrak Investasi Kolektif

Biasa disingkat dengan KIK artinya kontrak antara manajer investasi dan bank kustodian yang bertujuan untuk mengikat pemegang unit penyertaan. Di sini manajer investasi memiliki kewenangan untuk mengelola portofolio investasi secara kolektif. Sedangkan bank kustodian berwenang untuk melaksanakan penitipan kolektif.

5. NAB

Nilai Aktiva Bersih (NAB) merupakan harga wajar dari portofolio suatu reksa dana setelah dikurangi biaya operasional Reksa dana. NAB dapat berubah setiap hari karena nilai investasi di pasar selalu berfluktuasi (naik atau turun). NAB disebut juga sebagai NAV (Net Aset Value) karena dihitung berdasarkan total aset dalam reksadana dikurangi biaya-biaya operasional.

6. UP

Pengertian dari UP atau Unit Penyertaan yakni satuan yang digunakan untuk menunjukkan kepemilikan investor pada suatu reksadana.

7. FFS

Kepanjangan dari FFS adalah Fund Fact Sheet, artinya laporan tertulis secara bulanan yang akan diterbitkan oleh manajer investasi tentang kinerja reksadana. FFS berisi informasi kinerja produk, komposisi aset, dan portofolio efek pada akhir bulan dari setiap reksadana

8. Prospektus

Secara garis besar, informasi penting yang ada di Prospektus mencakup beberapa hal sebagai berikut:

  1. Manajer Investasi

Pada bagian ini, berisi track record prestasi dan pengalaman Manajer Investasi serta pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi.

  1. Tujuan, Kebijakan, dan Pembatasan Investasi

Informasi mengenai tujuan dari produk reksa dana dan kebijakan strategi dalam mengalokasikan aset reksa dana.

  1. Manfaat Dan Faktor Risiko Utama Investasi

Manfaat investasi reksa dana seperti pengelolaan reksa dana yang profesional, pertumbuhan nilai aset, diversifikasi investasi, dan transparansi dalam investasi. Risiko reksa dana, pada reksa dana terdapat beberapa kemungkinan risiko yang akan timbul seperti risiko penurunan harga atau Nilai Aktiva Bersih (NAB), risiko likuiditas, risiko perubahan kondisi politik dan ekonomi, dan perubahan tingkat suku bunga.

  1. Alokasi Dan Imbalan Jasa

Rincian mengenai jenis dan besaran biaya yang menjadi biaya reksa dana, biaya Manajer Investasi, dan biaya pemegang unit penyertaan reksa dana.

  1. Hak-Hak Pemegang Unit Penyertaan

Bagian ini meliputi mendapatkan informasi mengenai Nilai Aktiva Bersih (NAB) reksa dana, menjual seluruh/sebagian unit penyertaan reksa dana dan memperoleh pembagian hasil investasi. Surat Konfirmasi Transaksi (SKT) setiap kali bertransaksi dan laporan akun bulanan sebagai laporan atas perkembangan investasi reksa dana dari Bank Kustodian.

  1. Pembubaran Dan Likuidasi

Bagian ini memuat informasi tentang sebab dan tindakan serta prosedur apa saja yang akan dilakukan Manajer Investor bila terjadi pembubaran reksa dana.

  1. Persyaratan Dan Tata Cara Pembelian, Penjualan Kembali, dan Pengalihan Investasi

Pada bagian ini tercantum mengenai jumlah minimum pembelian, penjualan dan pengalihan unit penyertaan pada reksa dana maupun persyaratan dan ketentuan untuk pembelian dan penjualan reksa dana.

9. Bank Kustodian

Bank kustodian adalah bank umum yang berfungsi sebagai jasa penitipan efek reksa dana dan telah memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan.

Penting bagi calon investor untuk memahami berbagai istilah penting diatas sebelum memutuskan untuk berinvestasi. Dengan memahami istilah-istilah tersebut, calon investor akan dapat memilih jenis reksadana yang sesuai dengan profil risiko dan tujuan investasi mereka.

Jangan ragu untuk menghubungi contact center di PNM Sijago jika masih ada hal yang belum dipahami untuk mendapatkan informasi yang lebih jelas dan terpercaya. Selain itu, manfaatkan berbagai penawaran menarik yang tersedia dan mulailah berinvestasi sekarang juga.

Dengan berinvestasi di reksadana, kamu dapat memperoleh keuntungan yang lebih baik dan mengoptimalkan pengelolaan keuangan kamu. Selamat berinvestasi!