Artikel

5 Istilah Dalam Investasi Reksadana Syariah, Wajib Kamu Ketahui!

istilah dalam investasi reksadana syariah

Reksadana syariah merupakan salah satu investasi menggunakan prinsip syariah. Sehingga, para investor tidak perlu khawatir dengan investasi yang tidak sesuai dengan keyakinan mereka. Namun, sebelum memutuskan untuk berinvestasi pada reksadana jenis ini, penting bagi para calon investor untuk memahami istilah dalam investasi reksadana syariah terlebih dahulu.

Dengan memahami istilah-istilah yang ada, para calon investor dapat membuat keputusan investasi yang lebih tepat dan memperoleh keuntungan yang lebih optimal. Jadi, bagi yang ingin berinvestasi ke reksadana syariah, jangan lupa untuk mempelajari istilah penting dalam reksadana syariah terlebih dahulu.

Istilah Dalam Investasi Reksadana Syariah

Berikut ini adalah lima istilah dalam investasi reksadana syariah yang wajib Kamu ketahui.

1. Akad

Adalah kontrak perjanjian antara pemilik dana modal dan penerima modal yang betugas mengelola modal tersebut. Pada istilah akad terdiri dari 2 komponen utama yakni ijab dan qabul.

  • Ijab

Merupakan pernyataan dari pihak pertama yang ingin melakukan investasi.

  • Qabul

Sedangkan Qabul merupakan jawaban yang diberikan terhadap ijab dari pihak yang menerima modal.

Dalam sistem investasi berdasarkan hukum syariah, terdapat tiga jalur akad, yaitu musyarakah, mudharabah, dan murabahah. Pada jalur musyarakah, modal yang diinvestasikan memiliki sifat yang sama, sedangkan pada dua jalur lainnya, modalnya tidak ditentukan.

2. ‘Amil

Merupakan salah satu unsur utama yang harus ada di dalam praktik investasi syariah. Istilah ‘Amil sendiri sering dikenal dengan sebutan shohib al-mal, yakni sebutan yang diberikan kepada pelaku investasi syariah yang menanamkan modalnya.

3. Hawalah

Hawalah adalah akad pemindahan kuasa utang piutang dari satu penanggung ke penanggung lainnya yang melibatkan 3 pihak utama, yakni:

  • Muhil, perannya sebagai pemindah utang
  • Muhtal, sebagai pemberi pinjaman atau pembeli modal
  • Muhal alaih, yang bertanggung jawab sebagai penanggung utang selanjutnya.

Berdasarkan investasi yang berbasis syariah, hawalah memerlukan adanya kesepakatan atau akad dari seluruh pihak yang terlibat dalam investasi syariah tersebut.

4. Sukuk

Istilah sukuk atau yang disebut juga dengan obligasi syariah merupakan salah satu jenis instrumen investasi yang berkamuskan hukum syariah. Jenis instrumen ini banyak diminati oleh sebagian masyarakat Indonesia karena terkenal aman dan halal.

Perbedaan antara obligasi syariah dan obligasi konvensional terletak pada imbal hasil. Bila obligasi konvensional memberikan imbal hasil berbasis bunga yakni berupa kupon, maka obligasi syariah menitikberatkan pada nilai manfaat sehingga imbal hasil berupa bagi hasil.

5. Urudl’

Istilah dalam investasi reksadana syariah ini tidak hanya merujuk pada uang, tetapi juga bisa berupa barang, tanah, emas atau jenis investasi lainnya. Arti utama dari urudl’ ialah modal atau dana yang bisa diinvestasikan.

Istilah dalam investasi reksadana syariah di atas, seringkali digunakan pada aktivitas perbankan yang berprinsip pada hukum Islam. Jika kamu tertarik berinvestasi dalam reksadana syariah namun belum memahaminya secara menyeluruh, jangan ragu untuk berkonsultasi dengan customer service PNM Sijago.

Dikenal sebagai pelopor reksadana syariah di Indonesia, PNM Investment Management sebagai pemilik PNM Sijago siap membantu kamu menuju keputusan investasi yang bijak dan sesuai dengan prinsip syariah.