Artikel, News

4 Cara Kenali dan Hindari Penipuan Investasi Bodong

Belakangan ini kasus penipuan investasi kembali ramai. Caranya pun semakin beragam. Dari pola memamerkan gaya hidup kaya atau sok jadi sultan yang sebenarnya cuma zonk sampai iming-iming keuntungan besar, robot trading.

Saking hebohnya ceritanya pun lantas dibuat jadi film. Sebut saja film Tinder Swindler, Inventing Anna dan lainnya. Dengan tampil pamer hidup glamor, penipuaan jutaan dollar pun membuat banyak korban bikin kendor. Bukannya bisa jadi sultan, mereka justru malah jadi berantakan keuangannya.

Lain lagi dengan kasus penipuan yang juga lagi viral di masyarakat kita. Yakni, kasus penipuan bernama binary option juga telah memakan korban hingga rugi miliaran rupiah. Mengaku sebagai investasi ternyata hanya praktik judi.

Apa sih itu Binary Option? Menurut Investopedia, disebutkan bahwa Binary Option adalah sistem perdagangan online produk keuangan di mana pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi diberi opsi atau pilihan. Binary Option bergantung pada hasil dari proposisi “ya atau tidak” sehingga disebut “biner”.

Para pengguna Binary Option diminta untuk menebak harga aset seperti saham tertentu dengan opsi pilihan jawaban “ya” (akan naik) atau “tidak” (akan turun). Jadi, di sini sifatnya hanya benar-benar tebakan tanpa ada dasarnya (underlying asset) sehingga bisa dibilang kategori judi, bukan investasi.

Namun karena gencarnya promo dari influencer atau afiliator dengan menyebutnya sebagai investasi, maka praktik itu bisa dibilang sebagai investasi bodong atau investasi tipu-tipu.

Investasi bodong merupakan investasi dimana kamu akan diminta sejumlah uang untuk menanamkan modal dalam produk atau bisnis tertentu yang sesungguhnya fiktif belaka atau tidak ada. Karena itu kamu harus waspada dan berhati-hati dalam berinvestasi agar tidak terkena investasi bodong.

Gimana sih caranya kamu bisa mengenali dan menghindari tawaran investasi bodong? Pada dasarnya, kamu harus punya pegangan atau prinsip 4L yakni Logis, Legal, Label dan Luminous. Yuk simak penjelasan ketiga prinsip sebagai berikut:

  1. Logis : Menjanjikan Keuntungan yang Tak Masuk Akal

Pihak yang menawarkan investasi biasanya akan menjanjikan keuntungan atau imbal hasil yang besar, tidak wajar atau tidak masuk akal dalam waktu singkat. Misalnya keuntungan sebesar 50% per minggu atau ada juga sebesar 80% per bulan. Jelas sekali, ini hanya sekedar iming-iming keuntungan yang tidak wajar. Ada juga modus iming-iming keuntungan besar dengan dibungkus janji cepat kaya dalam waktu singkat. Padahal, ini jelas tidak masuk akal.

Karena itu, kamu harus berpikir logis saat ada tawaran investasi dengan iming-iming keuntungan yang tak masuk akal. Praktik investasi ilegal dengan iming-iming yang tak wajar memanfaatkan kelemahan psikologi orang yang mudah dan suka tergiur dengan iming-iming menarik dan secara instan

  1. Legal : Cek Izin Usaha Tidak Jelas

Bisnis investasi yang dilakukan sebuah lembaga, badan atau perseorangan harus tercatat dan terdaftar sehingga terverifikasi dan memiliki izin di lembaga otoritas seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Bila tidak terdaftar dan tidak memiliki izin dari pihak otoritas, dipastikan penawaran investasi itu ilegal alias tidak resmi dan abal-abal saja.

Sebenarnya bisa saja pihak yang menawarkan investasi itu memiliki izin kelembagaan dan izin usaha, namun kegiatan investasi yang dijalankan ternyata menyimpang atau tidak sesuai dengan izinnya.

Selain iming-iming keuntungan yang besar, mereka biasanya juga mengklaim produk investasinya tanpa risiko kerugian. Kalaupun ada kerugian, akan dijamin oleh pihak yang menawarkan investasi tersebut.

Padahal, di dunia investasi tidak ada yang namanya nihil risiko. Bahkan, ada semacam pepatah yang bilang semakin tinggi keuntungan maka semakin tinggi risikonya. Karena itu, kamu perlu berpikir jernih dan logis terhadap tawaran investasi yang mengklaim tanpa risiko ya.

  1. Label : Cek Rekam Jejak Perusahaan Investasi

Saat ditawari investasi dengan berbagai janji dan iming-iming itu, kamu juga perlu berpikir kritis dengan melihat label yakni rekam jejak dari pihak perusahaan yang menawarkan investasi tersebut. Bila perusahaan itu tidak memiliki rekam jejak reputasi bisnis yang jelas, maka kamu harus lebih berhati-hati dan waspada.

Sebelum menerima tawaran investasi itu, kamu mencari informasi sebanyak-banyaknya bagaimana track recorddan reputasi selama ini perusahaan itu menjalankan usahanya. Kamu juga bisa berdiskusi atau meminta saran dari teman, keluarga, atau kenalan semua yang sudah memiliki pengalaman berinvestasi di perusahaan tersebut.

  1. Luminous : Memanfaatkan tokoh atau figur

Investasi ilegal pada umumnya akan menggunakan tokoh masyarakat atau figur publik untuk menarik masyarakat agar mau berinvestasi. Mereka bertindak menjadiinfluencerataupun afiliator untuk mempromosikan produk investasi itu dengan memamerkan keuntungan hasil investasinya di akun media sosialnya untuk menggaet masayarakat. Sehingga, testimoni dari tokoh tersebut menjadi jualan dan bumbu untuk membuat produk investasi yang ditawarkan makin menarik masyarakat.

Karena itu, kamu jangan mudah silau dengan promo yang dilakukan oleh para figur publik atau tokoh masyarakat.Dalam bahasa gaul di kalangan milenial, kamu jangan mudah asal ikut-ikutan saja aliasFOMO (Fear of Missing Out) dan terbawa arus untuk ikut berinvestasi.

Nah, itulah Sobat Cerdas bagaimana cara mengenali dan menghindari investasi bodong yang lagi marak saat ini. Sebab kalau kamu masuk dan terjebak, maka bukan keuntungan tetapi kebuntungan yang kamu dapatkan dan investasi jadi nggak aman dan nyaman.

Makanya, mulai sekarang kamu perlu investasi di PNM Sijago yang terdaftar dan diawasi OJK dan dikelola manajer investasi afiliasi BUMN dengan reputasi tinggi. Lebih dari sekedar cuan yang aman dan nyaman, kamu juga bisa cerdas investasi dengan memegang prinsip 4L di atas ya!