Dalam beberapa tahun terakhir, semakin banyak orang yang melakukan investasi reksa dana. Menariknya lagi, mereka datang dari kalangan anak muda generasi milenial.
Berdasarkan data Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), jumlah investor reksa dana per Juli 2023 sudah mencapai 10,69 juta orang. Angka ini meningkat sekitar 1,78% dibandingkan bulan sebelumnya. Bahkan, sejak awal tahun tercatat jumlah investor reksa dana terus tumbuh sekitar 11,35%.
Salah satu alasan mengapa reksa dana semakin diminati adalah reksa dana sangat fleksibel dan cocok sekali bagi orang yang ingin berinvestasi di pasar modal. Produknya bisa disesuaikan dengan profil risiko setiap orang. Nilai investasinya juga semakin murah.
Terlebih lagi, reksa dana saat ini semakin mudah dilakukan. Bagi investor pemula yang tidak punya pengetahuan dan waktu untuk memantau, investasi satu ini tetap bisa dilakukan karena dikelola oleh manajer investasi yang profesional.
Apalagi, instrumen investasi ini juga bisa dilakukan di perangkat hp (handphone) melalui aplikasi transaksi reksa dana online. Misalnya saja melalui aplikasi PNM Sijago investor bisa bertransaksi dan memantau investasinya kapan saja dan dimana saja.
Meski demikian, masih banyak orang yang belum memahami bagaimana cara kerja dari reksa dana. Nah, untuk menjawab masalah ini yuk simak saja artikel berikut ini!
Cara Kerja Investasi Reksa Dana
Singkatnya, cara kerja reksa dana dilakukan dengan simpel. Dana yang terkumpul dari sejumlah pihak investor dikelola secara kolektif oleh manajer investasi ke dalam sebuah produk reksa dana.
Dana ini diinvestasikan ke dalam berbagai instrumen keuangan seperti deposito, obligasi dan saham. Sekumpulan instrumen tersebut disebut sebagai sebuah portofolio investasi. Dalam mengelola produk reksa dana, manajer investasi akan menyusun strategi pengelolaannya melalui berbagai analisis makro dan mikro ekonomi.
Meski dikelola oleh manajer investasi, dana yang dikumpulkan dari investor itu disimpan di bank kustodian. Bahkan, aset yang ada dalam produk reksa dana ini juga dijaga oleh bank kustodian. Sehingga, dana investor tersebut tetap aman. Apalagi, semua pihak terkait investasi ini juga diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Adapun, langkah-langkah cara kerja reksa dana sebagai berikut:
1. Pembuatan Produk Reksa Dana
Manajer investasi bersama Bank Kustodian menyusun produk reksa dana setelah melalui kajian dan riset. Selanjutnya, produk itu didaftarkan untuk dimintakan persetujuan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Setelah diperoleh pernyataan efektif dari OJK, produk reksa dana tersebut baru dapat ditawarkan kepada masyarakat.
2. Pembelian Unit Reksa Dana
Orang yang tertarik bisa berinvestasi dengan membeli unit reksa dana. Tentu saja, sebelum berinvestasi ke reksa dana ini, investor terlebih dulu perlu mempertimbangkan risikonya dan membaca prospektus reksa dana tersebut. Setiap unit reksa dana yang dibeli memiliki nilai asetnya yang disebut sebagai Nilai Aktiva Bersih (NAB) atau Net Asset Value.
3. Pengelolaan Portofolio Reksa Dana
Dana investor yang terkumpul ke dalam produk reksa dana tersebut dikelola oleh manajer investasi dengan diinvestasikan ke dalam sebuah portofolio investasi. Portofolio ini berisi beragam instrumen keuangan yang dipilih sesuai dengan strategi dan kebijakan investasi yang sudah ditetapkan sebelumnya.
Dalam pengelolaan portofolio ini, manajer investasi akan memantau dan mengevaluasi kinerjanya. Hal ini dilakukan melalui analisis pasar baik dari hasil laporan riset maupun berbagai informasi.
4. Perhitungan Kinerja Reksa Dana
Dalam mengevaluasi kinerja reksa dana, manajer investasi melakukan penghitungan Nilai Aktiva Bersih (NAB) secara harian. Cara menghitung NAB yaitu membagi total nilai aktiva bersih reksa dana dengan jumlah unit yang beredar.
Nilai NAB per Unit ini bisa dikatakan sebagai harga sebuah produk reksa dana sehingga akan mengalami naik turun sesuai dengan pergerakan harga instrumen yang ada dalam reksa dana tersebut.
5. Pencairan Unit Reksa Dana
Bila investor ingin mencairkan dana investasinya, investor bisa melakukan penjualan (redemption) terhadap unit reksa dananya. Adapun, dana pencairan reksa dana tersebut akan diperoleh paling lambat 7 hari setelah tanggal transaksi. Untuk produk reksa dana pasar uang, dananya bisa dicairkan 1 hari setelah tanggal transaksi (T+1).
Dengan panduan cara kerja reksa dana tersebut, Anda kini sudah paham bagaimana melakukan investasi reksa dana. Dari penjelasan itu tampak bahwa reksa dana aman dan fleksibel. Itulah sebabnya reksa dana semakin diminati masyarakat.
Apalagi, untuk melakukan investasi ini Anda kini tidak perlu repot lagi. Pasalnya, melalui aplikasi seperti PNM Sijago yang tersedia di hp, berinvestasi dalam reksa dana semakin mudah dan sudah dalam genggaman Anda. Orang cerdas ya investasi cerdas, hanya di PNM Sijago Investasi Cerdas!