Artikel

Fungsi Bank Kustodian di Investasi Reksadana

fungsi bank kustodian di reksadana

Pada saat kita mulai berinvestasi reksadana, dana yang kita masukkan pada instrument reksadana akan dititipkan pada Bank Kustodian. Hal ini merupakan penerapan umum yang dilakukan oleh semua manager investasi dan juga jasa keuangan lainnya. Jadi sebenarnya apa sih fungsi bank kustodian di investasi reksadana?

Faktanya, manager investasi membutuhkan peran Bank Kustodian untuk pengelolaan dana investasi reksadana. Hal tersebut menggambarkan betapa pentingnya peran Bank Kustodian terhadap pengelolaan dana, dan juga pengelolaan investasi reksadana secara keseluruhan.

Agar kalian investor pemula atau calon investor reksadana memiliki gambaran yang jelas, mari kita cari tahu apa fungsi bank kustodian di investasi reksadana.

Apa itu Bank Kustodian

Dalam konteks investasi reksadana, Bank Kustodian merupakan Lembaga keuangan yang berperan untuk melakukan proses administrasi dan juga memiliki tanggung jawab terhadap asset dana dan keuangan dari perusahaan atau perorangan.

Bank Kustodian memberikan jasa penitipan yang bertugas sebagai pengawasan dan pengamanan asset reksadana yang dimiliki investor reksadana, yang tentunya dikelola oleh manager investasi. Hal tersebut merupakan penerapan resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menurut UU RI no. 8 Th 1995 tentang Pasar Modal.

Selain dari penitipan asset dan dana, Bank Kustodian juga berperan untuk mengelola dan mengawasi aktifitas investasi. Yang artinya mereka juga membantu manager investasi untuk mengatur dana investasi yang dimiliki oleh para investor reksadana.

Karena memiliki peran yang melibatkan penyimpanan dan pengelolaan asset reksadana, Bank Kustodian perlu memiliki izin dan persetujuan dari OJK. Hal ini diterapkan agar Bank Kustodian hanya bisa mencairkan dana kepada pemegang rekening, yang tentunya atas nama pemilik asset dana tersebut.

Peran dan Tugas dari Bank Kustodian

Bank Kustodian memiliki peran dan tugas yang signifikan dan krusial dalam membantu manager investasi untuk mempermaksimalkan kinerja reksadana. Berikut adalah peran dan tugas Bank Kustodian secara detail:

1. Penyimpan Dana dan Aset Portfolio

Fakta yang paling jelasa adalah, Bank Kustodian berperan sebagai tempat penyimpanan asset dana kepemilikan nasabah reksadana. Dimana dana yang dialiran oleh manager investasi dari para nasabah reksadana akan diteruskan kepada Bank Kustodian.

Saat investor mulai berinvestasi pada instrumen reksadana, asset tersebut akan ditempatkan di Bank Kustodian. Dimana dana tersebut akan dikelola oleh peran manager investasi.

2. Pengawasan Manager Investasi

Setelah dana asset dari nasabah reksadana dititipkan, Bank Kustodian tetap memiliki peran yang signifikan. Karena Bank Kustodian juga ditugaskan sebagai pengawas manager investasi. Yang artinya mereka mengawasi semua tingkah-tingkah yang dilakukan oleh pihak manager investasi.

Bank Kustodian bertanggung jawab pada seluruh aktifitas transaksi dan investasi yang dilakukan oleh para nasabah reksadana. Peran Bank Kustodian akan melakukan pengawasan dan akan report kepada pihak manager investasi jika ada kendala dan/atau kesalahan pada pengelolaan investasi.

3. Pendampingan Manager Investasi dalam Pengelolaan Dana

Peran manager investasi juga tidak terbatas pada pengawasan saja terhadap manager investasi. Karena Bank Kustodian juga memiliki peran yang krusial, yaitu peran sebagai pendampingan manager investasi pada pengelolaan investasi reksadana. Dengan singkat, Bank Kustodian berperan untuk membantu manager investasi.

Pada umumnya, Bank Kustodian juga memiliki peran yang signifikan dalam pengelolaan dana investasi. Termasuk melakukan perhitungan NAB (Nilai Aktif Bersih) dan melakukan pencatatan transaksi (jual beli) reksadana dari manager investasi, dan juga memiliki fungsi administrasi.

Ditambah lagi, Bank Kustodian juga membantu manager investasi dalam melakukan proses administrasi. Penugasan hal ini termasuk pengiriman surat konfirmasi pembelian reksadana kepada nasabah yang membeli produk tersebut dan/atau melakukan switching antar produk reksadana dari Bank Kustodian yang sama. 

Penutup

Secara keseluruhan, Bank Kustodian memiliki fungsi dan peran yang penting dalam pengelolaan dana investasi reksadana. Selain dari jasa penitipan asset, Bank Kustodian juga berperan untuk membantu manager investasi untuk mengoptimasi kinerja produk reksadana dan melindungi dari risiko atau kendala apapun dari peran manager investasi.

Kalian jadi tahu kan fungsi dan peran manager investasi? Dan tentunya jadi lebih yakin untuk mulai berinvestasi reksadana kan? Yuk, mari kita mulai berinvestasi reksadana di PNM Sijago.

Related Posts