Artikel

Memahami Artinya Cut-Off Time pada Investasi Reksadana

Cut-Off Time pada Reksadana

Ketika pembelian instrumen reksadana, dana yang diinvestasikan akan dititipkan pada pihak Bank Kustodian, dan kalian bisa mengetahui peran dan tugas Bank Kustodian dari artikel sebelumnya. Maka dari itu, ada beberapa kebijakan dari peran Bank Kustodian, salah satunya adalah persoalan Cut-Off time pada Reksadana.

Kebijakan tersebut merupakan hal yang perlu kita semua memperhatikan sebelum mulai berinvestasi reksadana. Karena Cut-Off time bisa mempengaruhi transaksi-transaksi yang dilakukan pada investasi reksadana. Termasuk pembelian ataupun penjualan kembali.

Dari pernyataan tersebut, Cut-Off time merupakan istilah yang perlu dipahami oleh investor reksadana. Mungkin kalian jadi kepikiran kan apa sih artinya Cut-Off Time pada investasi reksadana?

Apa Artinya Cut-Off Time

Pada umumnya, Cut-Off Time pada reksadana merupakan batas waktu penerimaan transaksi. Termasuk pembelian (Subscription), penjualan (Redemption), dan pengalihan (Switching) pada investasi reksadana. Jadwal Cut-Off Time itu sudah ditentukan Bursa Efek Indonesia (BEI), yaitu setiap hari bursa pada jam 11:00 siang Waktu Indonesia Barat.

Semua transaksi yang dilakukan sebelum jam 1 siang akan diproseskan pada hari yang sama, disesuaikan sama nilai instrument reksadana per unit dan NAB/Unit pada hari itu. Dengan mengikuti harga nilai aktiva bersih per unit penyertaan (NAB/UP) pada hari tersebut. Sebaliknya, transaksi yang dilakukan setelah jam 1 siang akan dioperasikan pada hari bursa berikutnya. Mengikuti harga nilai aktiva bersih per unit penyertaan (NAB/UP) pada hari berikutnya.

Perlu diketahui bahwa harga reksadana dan NAB/Unit tidak akan diupdate pada Weekend dan hari libur nasional. Jadi misalkan kalian melakukan transaksi setelah jam 1 siang pada hari Jumat, nilai harian NAB/Unit akan dihitung pada hari Senin.

Intinya, Cut-Off Time adalah batas waktu harian untuk melakukan transaksi sesuai dengan harga reksadana dan NAB/Unit pada hari yang sama.

Contoh Skenario Penjualan/Pembelian Reksadana Cut-Off Time

artinya cut-off time pada investasi reksadana

Pada umumnya, pembelian reksadana membutuhkan 1 hari kerja untuk instrumen reksadana yang dibeli dimasukkan ke portofolio investor. Sedangkan penjualan reksadana membutuhkan 7 hari kerja untuk proses pencairan reksadana, bagi hasil, dan kirimkan hasil investasinya kepada investor reksadana.

Cut-Off Time mempengaruhi waktu proses pembelian dan penjualan produk reksadana. Jika pembelian atau penjualan reksadana dilaksanakan setelah jam 11:00 siang, seluruh proses transaksi akan tertunda minimal 1 hari. Ditambah lagi jika adanya hari libur bursa karena adanya weekend dan hari libur nasional.

Agar kalian lebih bisa memahami Cut-Off time pada reksadana, berikut adalah contoh dan scenario transaksi reksadana terhadap jadwal Cut-Off time bursa.

1. Pembelian Reksadana 

Seorang investor V membeli Reksadana Pendapatan Tetap, instrumen PNM Optima Bulanan, pada hari Selasa jam 09:00 pagi. Alhasil, investor V akan membeli reksadana dengan harga dan NAB/Unit yang tercatat pada hari yang sama, dan portofolio reksadana akan terlihat pada hari Rabu.

Sebaliknya, investor M yang membeli produk yang sama pada hari Rabu jam 14:00 siang. Maka dari itu, investor M mendapatkan reksadana dengan harga dan NAB/Unit yang akan dicatat pada hari Kamis besok, dan portofolio reksadana tidak akan terlihat sampai hari Jumat.

Ditambah lagi, investor G memutuskan untuk membeli Reksadana Pasar Uang, instrumen PNM Dana Tunai, pada hari Jumat tanggal 22 Desember 2023. Karena 4 hari kedepanya merupakan hari libur bursa karena Weekend dan adanya hari raya Natal dan Cuti Bersama, investor akan mendapatkan harga dan NAB/Unit pada hari 27 Desember 2023.

2. Penjualan Reksadana

Setelah sekian lama, Investor V ingin mencairkan instrumen PNM Optima Bulanan pada hari Senin jam 10:00 pagi. Maka dari itu, manager investasi akan memproseskan penjualanya tersebut dengan harga dan NAB/Unit pada hari yang sama. Lalu instrumen reksadananya akan dicairkan dan mendapatkan hasil investasinya pada hari Selasa minggu depan.

Sementara itu, Investor M ignin menjual produk yang sama pada hari Selasa jam 13:30. Alhasil, manager investasi baru bisa memproseskan penjualanya pada keesokan harinya, dengan harga dan NAB/Unit pada hari tersebut. Dan hasil cairan dari produk reksadana tersebut baru didapatkan Investor M pada hari Kamis minggu depan.

Investor G memutuskan untuk menjual produk PNM Dana Tunai pada hari Rabu tanggal 7 Februari 2024. Namun karena tanggal 8 merupakan hari Isra Miraj Nabi Muhammad dan tanggal 9 merupakan Cuti Bersama Hari Tahun Baru Imlek, manager investasi baru bisa proses pencairanya pada hari Senin kedepanya.

Sehingga Investor G baru bisa mendapatkan hasil cairanya pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024.

Penutup

Secara keseluruhan, karena adanya pembatasan waktu pada seluruh transaksi yang melibatkan investasi reksadana, pihak investor reksadana diperlukan untuk memperhatikanya sebelum mulai berinvestasi reksadana.

Karena mempengaruhi nilai serta NAB/Unit dari instrument reksadana. Inilah artinya dari Cut-Off Time pada investasi reksadana.

Sudah lebih paham kan dalam soal Cut-Off time pada Investasi reksadana? Makanya, mari kita mulai berinvestasi reksadana berinstrumen PNM Optima Bulanan dan PNM Dana Tunai di PNM Sijago.

Related Posts