Artikel

Halal dan Aman, Ini Dia Cara Kerja Investasi Reksadana Syariah

Investasi reksadana syariah

Investasi reksadana syariah menjadi pilihan populer bagi banyak orang. Pasalnya, reksadana ini dianggap sebagai investasi yang aman dan sesuai dengan prinsip syariat.

Selain itu, proses dalam investasi reksadana ini diketahui terjamin halal. Hal ini disebabkan bukan hanya diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) reksadana syariah dikelola sesuai dengan prinsip dan ketentuan syariat Islam dan diawasi oleh Badan Pengawas Syariah.

Namun, apakah kamu penasaran bagaimana sih sebenarnya cara kerja investasi reksadana syariah ini? Bagaimana cara reksadana syariah bisa memberikan keuntungan, namun tetap sesuai dengan prinsip yang dianut?

Nah, pada artikel ini kita akan membahas secara detail mengenai cara kerja investasi reksadana syariah serta apa saja keuntungannya bagi investor. Jadi, pastikan kamu tidak melewatkan artikel berikut ya!

Cara Kerja Investasi Reksadana Syariah

Secara umum relatif hampir sama dengan investasi reksadana konvensional. Namun cara kerja reksadana syariah sedikit agak berbeda karena harus sesuai dan mengacu pada prinsip syariat Islam.

Misalnya saja, ketika melakukan investasi jenis ini investor akan menguasakan atau melakukan akad wakalah bin ujrah. Dengan akad tersebut, investor menguasakan dananya kepada manajer investasi (MI) untuk mengelola investasinya melalui akad wakalah.

Aset reksa dana syariah tersebut disimpan dan diadministrasikan oleh bank kustodian syariah. Sebagai imbalan kelolaannya, baik manajer investasi maupun bank kustodian mendapatkan fee atau ujrah Dan, investor akan mendapatkan bagi hasil atas dana investasinya di produk reksadana syariah.

Selain itu, dalam mengelola portofolio efeknya manajer investasi harus menempatkan dana kelolaan pada instrumen investasi yang masuk pada Daftar Efek Syariah (DES) yang ditetapkan langsung oleh OJK.

Maka, kehalalan hasil yang diterima investor dapat dipertanggungjawabkan, apalagi perusahaan yang tercantum telah lulus verifikasi DPS.

Ada hal yang lebih menarik lagi yaitu proses cleansing. Berbeda dengan reksadana konvensional, reksadana syariah ini telah melalui tahap pembersihan kekayaan atau proses cleansing dari unsur tidak halal yang dilakukan oleh Manajer Investasi.

Keuntungan Reksadana Syariah

Reksadana syariah memiliki banyak karakteristik keuntungan sehingga sangat cocok untuk pilihan investasi Anda yang suka sesuai dengan prinsip syariat Islam. Berikut ini beberapa keuntungannya.

Aman

Keuntungan pertama ketika berinvestasi pada reksadana syariah adalah keamanannya terjamin, karena diawasi langsung oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Dewan Pengawas Syariah (DPS). Jika ada produk investasi yang melanggar prinsip syariah, maka DPS akan menghentikan kegiatan investasi tersebut.

Hal ini didukung dengan adanya sistem pembersihan atau cleaning system yang memastikan dana yang diperoleh selama berinvestasi, tetap memenuhi status kehalalannya.

Halal

Alasan mengapa instrumen reksadana syariah  dijamin kehalalannya adalah karena hal-hal berikut:

a. Sistem Investasi

Prinsip berinvestasi pada reksadana syariah berdasarkan pada hal-hal berikut:

  • Dana yang diperoleh tidak berasal dari usaha ilegal atau yang dilarang syariat.
  • Proses pendistribusian penghasilan adil.
  • Transaksi yang dilakukan tanpa paksaan atau atas dasar ridha sama ridha.
  • Tidak terdapat unsur tadlis, riba, dan maysir gharar.

b. Sistem Pengelolaan

  • Sistem Wakalah

Merupakan sistem pelimpahan kekuasaan kepada pihak tertentu untuk melakukan kegiatan transaksi atas nama pihak yang melimpahkan. Pihak yang mengelola dana investasi atau manajer investasi wajib amanah dan dapat dipercaya.

  • Sistem Mudharabah

Sistem ini merupakan sistem pembagian keuntungan antara pemilik dana dan manajer investasi dengan sistem tawar-menawar yang seimbang.

Tidak adanya deadline kapan keuntungan bisa dicapai menyebabkan kedua pihak tersebut tidak akan menanggung risiko jika terjadi penurunan nilai investasi. Jika hal tersebut terjadi, manajer investasi wajib mengusahakan perbaikan dan pemilik modal wajib menunggu.

c. Sistem Cleansing

Untuk menjamin kehalalan investasi, maka dalam pengelolaan reksa dana syariah terdapat mekanisme cleansing atau pembersihan dari unsur-unsur non halal. Misalnya bunga yang didapat di rekening reksa dana di bank kustodian. Selain itu cleansing juga dilakukan ketika efek dalam portofolio tidak lagi masuk dalam Daftar Efek Syariah, maka dalam hal ini Manajer Investasi wajib segera menjual efek tersebut paling lambat 10 hari kerja sejak diketahuinya.

Keuntungan dana investasi syariah yang diperoleh dari instrument yang non-halal disalurkan ke badan-badan amal atau untuk tujuan kegiatan sosial. Dalam hal ini, DPS juga bisa memberikan saran cara penyaluran hasil cleansing sebaiknya dilakukan.

Murah

Investasi ini juga bisa dilakukan dengan modal dana yang sangat terjangkau. Misalnya saja di PNM Sijago, hanya dengan mulai Rp50 ribu saja kamu sudah bisa investasi atau membeli produk reksadana syariah seperti PNM Faaza.

Pihak yang Terlibat  Investasi Reksadana Syariah

Dalam reksadana jenis ini, terdapat beberapa pelaku yang berperan agar kegiatan investasi dapat berjalan. Pelaku-pelaku tersebut diantaranya:

  • Investor

Merupakan pemilik modal yang melakukan investasi reksadana syariah.

  • Manajer Investasi

Manajer invsetasi syariah atau Unit Pengelolaan Syariah dalam Manajer Investasi merupakah pihak yang mengelola reksadana syariah dengan menempatkan portofolio investasinya pada instrumen syariah.

  • Bank Kustodian

Merupakan bank umum yang memberikan jasa penitipan atau penyimpanan dan pengadministrasian efek dan harta lain yang berkaitan dengan efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain. Bank Kustodian melakukan kontrak dengan Manajer Investasi sebagai pihak yang diberi wewenang untuk melaksanakan Penitipan Kolektif atas produk reksa dana syariah.

  • Dewan Pengawas Syariah

Dewan Pengawas Syariah adalah pihak yang bertanggung jawab dan bertugas memberikan nasihat dan saran serta mengawasi pemenuhan prinsip syariah di pasar modal terhadap pengelolaan produk reksa dana syariah yang dilakukan oleh Manajer Investasi.

Dewan Pengawas Syariah wajib memiliki izin sertifikasi Ahli Syariah Pasar Modal dari OJK. Manajer Investasi syariah atau Manajer Investasi yang memiliki unit pengelolaan investasi syariah wajib memiliki Dewan Pengawas Syariah.

Dengan penjelasan di atas kamu sudah paham tentang reksadana syariah. Nah bagaimana cara membeli produknya? Sebelum membeli reksadana syariah, kamu perlu mempertimbangkan produk yang paling cocok dengan profil risiko dan tujuan keuangan kamu.

Seperti halnya reksa dana konvensional, kamu bisa membeli reksa dana syariah dengan menghubungi manajer investasi atau agen penjual. Bahkan saat ini kamu juga bisa melakukannya melalui platform online yang disediakan oleh agen penjual maupun manajer investasi.

Salah satunya adalah PNM Sijago, aplikasi transaksi reksadana online yang dimiliki oleh PNM Investment Management yang dikenal sebagai pelopor reksadana syariah di Indonesia. Dengan download aplikasi PNM Sijago ini, kamu semakin mudah dan fleksibel dalam berinvestasi reksadana syariah.

Untuk informasi lebih lanjut, Anda bisa kunjungi website resmi PNM Sijago Anda akan bisa menemukan berbagai produk pilihan reksadana syariah. Selamat berinvestasi dengan aman dan halal di reksadana syariah PNM Sijago!