Artikel

Reksa Dana Pendapatan Tetap Apakah Halal?

reksa dana pendapatan tetap

Dalam dunia investasi, terdapat beragam jenis investasi reksa dana. Berdasarkan karakteristik instrumen investasinya bisa dibagi menjadi 4 jenis yaitu reksa dana pendapatan tetap, pasar uang, saham dan campuran. Selain itu, berdasarkan pengelolaannya reksa dana bisa dibedakan menjadi dua jenis yaitu konvensional dan syariah.

Reksa dana konvensional merupakan reksa dana yang dapat berinvestasi di semua jenis keuangan seperti saham, obligasi, dan deposito secara umum. Adapun reksa dana syariah hanya dapat berinvestasi di efek keuangan yang sesuai dengan kaidah dan prinsip syariah.

Setiap jenis produk reksa dana bisa dikelola konvensional dan syariah.  Salah satunya, reksa dana pendapatan tetap dikelola baik secara konvensional maupun syariah yang dapat dipilih investor sesuai preferensi investasi mereka.

Terdapat perbedaan antara reksa dana pendapatan tetap konvensional dan syariah. Oleh karena itu, penting bagi Anda untuk mengetahui dan memahami jenis reksa dana mana yang diinginkan.

Namun, apakah instrumen investasi reksa dana ini masih dianggap halal atau tidak? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, silakan simak penjelasan berikut hingga akhir.

Kehalalan Reksa Dana Pendapatan Tetap

Jika ditanyakan apakah reksa dana pendapatan tetap halal atau tidak? Jawabannya sama dengan jenis reksa dana syariah, yaitu reksa dana ini tentu saja halal. Hal ini telah dijelaskan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan bahwa investasi dalam reksa dana adalah bagian dari proses jual beli yang halal.

Apalagi, produk jenis reksa dana pendapatan tetap syariah sudah pasti halal. Dengan begitu sudah sangat jelas kalau reksa dana diperbolehkan dalam Islam, meskipun jenis produknya berbeda dengan barang yang diperjualbelikan, namun inti atau akad dalam investasi jenis ini tetap halal.

Bahkan penjelasan terkait kehalalan reksa dana sendiri juga sudah ada dalam fatwa MUI No. 20/DSN/-MUI/IV/2001 yang menjelaskan dengan terang benderang terkait investasi reksa dana. Fatwa itu menegaskan bahwa umat Islam tidak dilarang untuk melakukan investasi di instrumen reksa dana dan memanfaatkan keuntungan yang sudah diperoleh dari instrumen ini tanpa rasa ragu.

Dengan begitu kegiatan investasi ini menjadi salah satu kegiatan yang sifatnya halal, apabila selama prosesnya dilakukan melalui proses jual beli yang sudah ditentukan oleh syariat Islam. Dalam pandangan Islam sendiri, semua kegiatan jual beli atau muamalah diperbolehkan dengan adanya syarat mudharabah dan wakalah. Apa itu?

Mudharabah

Mudharabah adalah kondisi saat seseorang atau satu pihak mempercayakan harta miliknya kepada orang lain agar dikelola atau diperjualbelikan sehingga mendapatkan keuntungan dari kegiatan tersebut. Pembagian keuntungan itu sendiri di dalam Islam memberikan syarat adanya bagi hasil secara rata untuk dua pihak yang berakad sesuai kesepakatan.

Wakalah

Sedangkan wakalah merupakan pelimpahan kekuasaan oleh satu pihak kepada pihak lainnya agar diwakilkan terkait dengan hal-hal yang memang perlu dilakukan.

Penjelasan di atas telah memberikan gambaran mengenai kehalalan reksa dana pendapatan tetap. Namun, jika Anda ingin mendapatkan informasi lebih lengkap seputar reksa dana jenis ini, tidak ada salahnya berkonsultasi dengan ahlinya.

Untuk itu, PNM Sijago hadir dan siap membantu Anda menemukan jenis reksa dana yang sesuai dengan tujuan keuangan Anda. PNM Sijgao akan memberikan panduan dan nasihat yang tepat dalam memilih produk investasi yang cocok.

Related Posts