Artikel

Apakah Beli SBN/Surat Berharga Negara Bisa Rugi?

SBN/Surat Berharga Negara

SBN/Surat Berharga Negara belakangan ini semakin populer dan diminati oleh masyarakat. Hal ini disebabkan selain nilai imbal hasilnya lebih tinggi daripada deposito. Namun apakah risiko dari investasi di SBN/Surat Berharga Negara?

Seperti diketahui, instrumen Surat Berharga Negara atau SBN merupakan surat utang yang diterbitkan pemerintah untuk membantu pembiayaan anggaran belanja negara. Karena itu, produk SBN ini dijamin sepenuhnya oleh pemerintah.

Meski demikian, tidak sedikit yang bertanya apakah investasi di SBN itu aman dari risiko? Atau, apakah beli SBN bisa rugi? Karena dijamin sepenuhnya oleh pemerintah, pada dasarnya investasi di SBN/Surat Berharga Negara itu aman. Memang, SBN sangat kecil peluangnya untuk memiliki risiko gagal bayar (default). Surat utang SBN pasti akan dibayar pada saat jatuh tempo.

Namun bagaimanapun SBN adalah produk investasi yang pasti tetap ada risikonya. Karena surat utang SBN ini diperdagangkan di pasar, maka instrumen ini tetap rentan dengan risiko pasar. Artinya, instrumen SBN ini berisiko rugi pada saat harga SBN di pasar mengalami penurunan.

Hanya saja perlu dipahami bahwa kerugian itu baru sebatas potensi (potential loss) bila SBN itu dijual saat terjadi penurunan harga di pasar. Anda tidak akan mengalami kerugian dari investasi SBN bila Anda tidak melepasnya dan bisa melakukan hold hingga jatuh tempo.

Pada saat jatuh tempo, Anda akan dibayar kembali sebesar nilai pokok investasi. Dan, Anda sudah mendapatkan keuntungan atau imbal hasil berupa dividen.

Jangka Waktu Investasi SBN/Surat Berharga Negara

Ketika Anda memegang atau berinvestasi SBN hingga jatuh tempo, berarti Anda berinvestasi di SBN selama jangka waktu yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Biasanya jangka waktu setiap SBN yang diterbitkan bervariasi.

Misalnya, surat berharga negara berupa Saving Bond Ritel (SBR) dan produk Sukuk Tabungan memiliki masa jatuh tempo 2 tahun. Ada juga surat berharga negara berupa Obligasi Ritel Indonesia (ORI) atau Sukuk Ritel ditetapkan jangka waktunya 3 tahun, 5 tahun hingga 10 tahun.

Namun, bila Anda ingin berinvestasi di SBN/Surat Berharga Negara dengan jangka waktu yang lebih fleksibel, Anda bisa beli produk reksa dana pendapatan tetap seperti PNM Surat Berharga Negara II. Melalui PNM Sijago, dengan modal yang lebih kecil Anda bisa beli dan jual kapan saja.

Meski demikian, reksa dana pendapatan tetap merupakan investasi yang menempatkan dananya di obligasi atau surat utang, termasuk SBN maka jangka waktu investasi di produk reksa dana ini sebaiknya dilakukan untuk jangka waktu menengah sekitar 3-5 tahun.

Tunggu apa lagi? Segera amankan investasi Anda di SBN/Surat Berharga Negara melalui produk reksa dana pendapatan tetap di PNM Sijago dan dapatkan manfaatnya sekarang juga!

Related Posts