Artikel

Bagaimana Dasar Hukum dalam Reksa Dana Saham Syariah?

reksa dana saham syariah

Sebelum membuat keputusan untuk berinvestasi , sebaiknya pastikan dulu apakah instrumen investasi tersebut mengandung riba atau tidak. Salah satunya adalah reksa dana saham. Namun, ternyata di dalam kaidah pengelolaan reksa dana saham, terdapat dua metode yang dibagi oleh manajer investasi. Adapun jenisnya yaitu reksa dana konvensional dan reksa dana saham syariah.

Baca juga: Tips Memilih Produk Reksa dana yang Sesuai Tujuan Keuangan

Lantas, apakah reksa dana saham syariah termasuk riba? Untuk mendapatkan jawabannya, simak ulasan berikut sampai akhir dan tentukan pilihan Anda pada produk reksa dana saham yang ditawarkan oleh Si Jago.

Dasar Hukum dalam Reksa Dana Saham Syariah

Dalam reksa dana saham syariah, segala prosesnya sudah diatur dengan jelas dan sesuai pada syariat yang ada di agama Islam. Bahkan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga sudah menjelaskan bahwa kegiatan investasi ini tidak dilarang, atau diperbolehkan dalam Islam karena terdapat unsur jual beli.

Hal tersebut juga sudah tertuang di dalam fatwa MUI No. 20/DSN/-MUI/IV/2001. Dimana isinya menjelaskan bahwa setiap umat Islam diperbolehkan untuk melakukan investasi instrumen reksa dana. Bahkan setiap umat Islam juga diperbolehkan untuk memanfaatkan imbal hasil yang diperoleh tanpa rasa ragu.

Pengelolaan dana yang diinvestasikan akan dikelola sesuai dengan prinsip syariah. Dimana terdapat dua akad yang sah dan hukum yang kuat, yakni mudharabah dan wakalah.

Selain itu, juga terdapat Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang bertugas untuk mengawasi, memberikan nasihat, memberikan pertimbangan pemanfaatan dana sosial, hingga edukasi, promosi dan pengembangan produk.

Baca juga: Reksa Dana Pendapatan Tetap Apakah Halal?

Apabila di dalam pengelolaan reksa dana saham berbasis syariat ini masih ditemukan unsur non-halal, maka Manajer Investasi wajib untuk melakukan pemurnian portofolio. Caranya dengan melakukan penyisihan atas pendapatan dari pendapatan yang diterima, yang masih mengandung unsur non-halal. Kemudian, dana hasil pemurnian tersebut akan dialokasikan untuk kepentingan sosial guna meningkatkan kesejahteraan umat, dengan persetujuan dari DPS.

Namun, ternyata masih ada kesalahpahaman terjadi di kalangan investor pemula yang menganggap jika reksa dana syariah hanya boleh dibeli bagi penganut agama tertentu. Tentu saja hal tersebut salah, sebab faktanya semua kalangan bisa berinvestasi di reksa dana syariah.

Jadi, sudah sangat jelas bukan kalau instrumen reksa dana bukanlah riba dan boleh dimiliki oleh siapa saja?

Bila Anda tertarik untuk berinvestasi di reksa dana saham syariah, silahkan langsung menghubungi PNM Sijago sekarang juga!

Related Posts