Artikel

Reksa Dana Saham Syariah, Investasi Halal Sesuai Prinsip Islam

reksa dana saham syariah

Sampai dengan detik ini masih ada beberapa orang yang ragu untuk berinvestasi ke reksadana saham. Apakah kamu salah satunya?

Banyak sekali alasan yang sering dikemukakan. Ada yang ragu karena khawatir terkait label halal pada jenis reksa dana tersebut. Ada yang ragu karena beranggapan investasi terkait saham itu judi.

Namun, penting untuk diketahui bahwa reksa dana saham tidak hanya terbatas pada jenis konvensional. Tapi, juga tersedia reksa dana saham syariah yaitu reksa dana saham yang berbasis syariat Islam.

Misalnya, kamu bisa memilih reksa dana PNM Ekuitas Syariah. Produk jenis saham syariah ini selalu dikelola dengan prinsip-prinsip syariat Islam dan aman karena selalu diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah.

Karena itu, investasi reksa dana ini merupakan pilihan yang cocok dan diminati oleh masyarakat yang ingin menjalankan investasi dengan mematuhi prinsip-prinsip Islam. Dalam konteks ini, penting untuk memahami dasar hukum yang menjadi landasan dari kehalalan reksa dana jenis saham berbasis syariah ini. Untuk itu simak tuntas sampai akhir ulasan berikut.

Dasar Hukum Reksa dana Saham Syariah

Apabila kamu bertanya apakah reksa dana saham syariah halal? Maka jawabannya adalah “iya”. Karena hal tersebut sudah dijelaskan secara gamblang oleh Majelis Ulama Indonesia atau MUI yang berkaitan langsung dengan status investasi reksa dana.

Dalam fatwa No. 20/DSN/-MUI/IV/2001, MUI menegaskan bahwa investasi reksa dana menjadi bagian dari proses jual beli, dengan begitu kegiatan tersebut tidak dilarang dan diperbolehkan dalam Islam. Dinyatakan bahwa umat Islam tidak dilarang untuk melakukan investasi di instrumen reksa dana serta memanfaatkan imbal hasil yang diperoleh tanpa rasa ragu.

Selain itu dengan adanya fatwa tersebut, semakin meyakinkan kamu kalau di dalamnya sudah terkoneksi dengan proses muamalah atau jual beli yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.

Karena itu, dapat dikatakan kalau jenis investasi reksa dana menjadi salah satu kegiatan yang bersifat halal, dengan catatan selama proses jual belinya dilakukan sesuai ketentuan syariat Islam. Didalamnya sudah terdapat syarat mudharabah dan wakalah.

Mudharabah

Syarat mudharabah adalah kondisi saat satu pihak atau seseorang yang memberikan kepercayaan kepada orang lain untuk mengelola hartanya sampai mendapatkan hasil. Keuntungan yang didapatkan akan dibagi secara rata sesuai dengan kesepakatan.

Wakalah

Sedangkan, syarat wakalah adalah pelimpahan kekuasaan oleh satu pihak ke pihak lain agar melakukan hal-hal yang memang harus dilakukan. Kedua syarat ini tentunya sudah dibuktikan dengan adanya kesepakatan kerjasama antara investor dengan MI.

Dengan penjelasan yang singkat dan gamblang ini, semoga keraguan kamu terkait jenis investasi reksa dana saham syariah bisa teratasi. Jika masih merasa perlu mengklarifikasi hukumnya, kamu bisa langsung memeriksa fatwa MUI yang telah mengeluarkan panduan terkait hal ini.

Namun, jika kamu menginginkan informasi yang lebih jelas dan meyakinkan, jangan ragu untuk berkonsultasi dengan PNM Siago. Kamu juga dapat berkonsultasi untuk mendapat arahan jika menginginkan produk jenis lainnya. Karena PNM Sijago menawarkan berbagai pilihan produk investasi yang dapat meningkatkan portofolio kamu.

Related Posts