Artikel

Apa itu Reksa Dana Pendapatan Tetap Syariah?

reksa dana pendapatan tetap syariah

Salah satu jenis reksa dana yang belakangan ini banyak dilirik oleh masyarakat muslim adalah reksa dana pendapatan tetap syariah. Ini mengingat selain ingin memperoleh pendapatan pasti, mereka juga ingin investasi yang berkah dan halal.

Namun, sebelumnya apakah Anda sudah paham dan mengerti apa yang dimaksud dengan jenis reksa dana syariah ini? Jika belum, alangkah baiknya bila Anda pahami dulu agar tidak salah informasi. Berikut penjelasannya!

Pengertian Reksa Dana Pendapatan Tetap Syariah

Reksa dana pendapatan tetap merupakan salah satu jenis investasi reksa dana dimana sekurang-kurangnya 80% dana investasinya dialokasikan ke dalam bentuk efek surat utang atau obligasi. Surat utang ini dapat diterbitkan oleh perusahaan atau pemerintah.

Tujuan utama dari reksa dana pendapatan tetap ini tidak lain adalah untuk memperoleh pendapatan stabil dengan tingkat imbal hasil (return) yang lebih optimal dibandingkan dengan reksa dana pasar uang.

Bahkan untuk tingkat risikonya yang bisa dibilang lumayan lebih besar bila dibandingkan dengan reksa dana pasar uang. Namun tetap lebih moderat daripada reksa dana saham, sehingga jenis reksa dana ini sangat cocok untuk jangka waktu menengah yaitu sekitar 1 sampai 5 tahun.

Lalu, bagaimana dengan reksa dana pendapatan tetap syariah?

Pada dasarnya, reksa dana pendapatan tetap syariah tidak ada perbedaan dengan penjelasan di atas. Bedanya di sini, reksa dana ini berbasis syariah atau prinsip syariat Islam. Landasan utamanya adalah halal dan anti riba atau gharar.

Alasan Mengapa Perlu Milihnya

Ada beberapa alasan mengapa jenis reksa dana syariah ini cocok untuk dijalankan. Berikut adalah beberapa alasan yang bisa menjadi pertimbangan:

  1. Sudah ada fatwa dari DSN MUI yang membolehkan umat Muslim untuk menginvestasikan sebagian hartanya di reksa dana syariah. Hal tersebut sudah tercantum pada fatwa terkait dengan Pedoman Pelaksanaan Investasi untuk Reksa Dana Syariah nomor No. 20/DSN-MUI/IV/2001.
  2. Terdapat akad-akad syariah, seperti musyarakah (kerja sama), ijarah (sewa-menyewa), dan mudharabah (bagi hasil), dalam mekanisme kegiatan reksa dana syariah. Selain itu, informasi tersebut juga sudah termaktub dalam bagian kedua Fatwa MUI Nomor 20/DSN-MUI/IV/2001 yang mengatur tentang panduan pelaksanaan investasi untuk reksa dana syariah.
  3. Sudah adanya seleksi efek atau instrumen investasi atau aset yang menjadi bahan pengelolaan investasi. Yaitu,  Daftar Efek Syariah (DES) yang ditetapkan oleh oleh Otoritas Jasa Keuangan bersama Dewan Syariah Nasional MUI.
  4. Memiliki tingkat keuntungan (return) yang lebih tinggi dibandingkan dengan produk reksa dana pasar uang.

Dengan demikian, masyarakat khususnya yang beragama Islam tidak perlu khawatir lagi berinvestasi reksa dana pendapatan tetap syariah. Jika Anda masih ragu dan ingin mendapatkan informasi lebih jelas, silakan kunjungi website PNM Sijago.

Related Posts